Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN VIII dengan Perusahaan PTPN VIII:
Santunan Hari Tua (SHT) diberikan kepada karyawan yg diberhentikan dgn hormat dan berhak atas pensiun normal, ditunda, dipercepat, cacat, janda/duda/anak. Besarannya sesuai dgn Golongan dan Masa Kerja.
SHT itu identik dgn Uang Jasa
Penghargaan Masa Pengabdian (Jubilium). Diberikan kpd karyawan yg telah memiliki masa kerja pd perusahaan selama 25 thn, 30 thn, 35 thn dan menunjukan konduite 'baik'. Besarannya sesuai Gaji Pokok dan Masa Kerja.
Cuti Tahunan selama 12 hari kerja, diberikan kpd karyawan yg telah bekerja selama 1 thn dan diberikan Tunjangan Cuti Tahunan.
Cuti Panjang selama 30 hari kalender, diberikan kpd karyawan yg telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus dan diberikan Tunjangan Cuti Panjang.
Kami, Pensiunan karyawan PTPN VIII 2017-2021 menuntut 3 poin diatas yang belum ditunaikan Perusahaan kepada para Pensiunan nya.